PT Danasupra Erapacific Tbk

Hubungan Investor

Riwayat Dividen

Dengan tetap memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dari tahun ke tahun, Perseroan merencanakan untuk membayar dividen tunai kepada seluruh pemegang saham. Besarnya dividen yang akan dibagikan bergantung kepada keuntungan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak Rapat Umum pemegang Saham Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.

Pada tahun buku 2012, Perseroan membagikan dividen tunai sebesar Rp. 167.648.000 (Seratus enam puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) untuk 67.600.000 (enam puluh tujuh juta enam ratus ribu) lembar saham. Dengan demikian setiap lembar saham mendapatkan dividen tunai sebesar Rp. 2,24 (dua rupiah empat puluh delapan sen). Keputusan pembagian dividen tunai ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada 24 Juni 2013 di Hotel Menara Peninsula JI. Let. Jend. S. Parman Kav. 78 Jakarta 11410. Sedangkan pendistribusian dividen tunai dilakukan pada 20 Desember 2013 kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat pada buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.

Pada tahun buku 2011, Perseroan tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut telah disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan yang diselenggarakan pada 25 Juni 2012 di Jakarta.

2017

Laporan Keuangan 2017 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2017 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2017 Kwartal 1

2016

Laporan Keuangan 2016 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2016 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2016 Kwartal 1

2015

Laporan Keuangan 2015 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2015 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2015 Kwartal 1

2014

Laporan Keuangan 2014 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2014 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2014 Kwartal 1

2013

Laporan Keuangan 2013 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2013 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2013 Kwartal 1

2012

Laporan Keuangan 2012 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2012 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2012 Kwartal 1

2011

Laporan Keuangan 2011 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2011 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2011 Kwartal 1

2010

Laporan Keuangan 2010 Kwartal 3

Laporan Keuangan 2010 Kwartal 2

Laporan Keuangan 2010 Kwartal 1

 

Download Ikhtisar Keuangan 2018-2022:

 Download Ikhtisar Keuangan 2018-2022

PT Danasupra Erapacific Tbk is inviting you to a scheduled Zoom meeting.

Topic: Paparan Publik PT Danasupra Erapacific Tbk
Time: Aug 20, 2021 11:30 AM Jakarta

Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/2496831398?pwd=YTdXSFczb2xoREhPKzA0QmZ4QW1hUT09

Meeting ID: 249 683 1398
Passcode: DEFI2021

Public Expose 2021
Struktur Kepemilikan dan Komposisi Pemegang Saham

Struktur pemegang saham dan presentase kemilikannya berdasarkan catatan dari Biro Administrasi Efek (PT. Adimitra Jasa Korpora) per tanggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Pengembangan SDM

Perseroan sangat memahami arti penting sumber daya manusia untuk menjamin kelangsungan Perseroan. Pencapaian tujuan sebuah perseroan sangat dipengaruhi oleh perilaku kerja yang ditampilkan oleh seluruh individu dalam Perseroan. Perilaku kerja yang balk dan efektif dapat mengarahkan kepada kinerja yang baik pula dan secara tidak langsung akan membawa dampak positif.

Dalam menghadapi dunia usaha saat ini yang semakin kompetitif dan menuntut kemampuan individu yang tinggi, kualitas sumber daya manusia semakin memegang peranan penting dalam menciptakan Perseroan yang unggul. Oleh karena itu, pengembangan sumber daya manusia perlu menerapkan strategi pengelolaan kinerja secara tepat agar karyawan dapat menampilkan potensinya secara optimal sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ada di masing-masing lini.

Perseroan menerapkan startegi penghargaan yang terkait dengan pengelolaan kinerja karyawan. Pengelolaan strategi penghargaan menekankan cara memberikan apresiasi atas kinerja karyawan di dalam organisasi. Melalui strategi penghargaan yang balk dan kompetitif merupakan salah satu cara untuk mencapai karyawan yang unggul dan mumpuni.

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola perusahaan merupakan suatu aspek penting dalam pengelolaan kegiatan operasional Perseroan sehari-hari untuk mendukung pengembangan informasi yang lebih baik, transparan dan bertanggung jawab kepada Pemegang Saham dan menerapkan praktek terbaik terhadap manajemen yang dapat dipercaya dan professional.

Perseroan menyadari pentingnya penerapan kebijakan pengelolaan Perseroan yang baik (Good Corporate Governance – GCG). Dengan menerapkan GCG Perseroan berusaha mencari keseimbangan antara kewirausahaan, control dan transparansi yang menunjang kemajuan Perseroan melalui pengambilan keputusan yang jelas.

Pengangkatan komisaris independen dan pembentukan komite audit merupakan bagian dari penerapan GCG dalam organisasi Perseroan. Di masa yang akan datang Perseroan akan melanjutkan penerapan prinsip-prinsip GCG dalam kegiatan usahanya untuk meningkatkan 5hareholders’s value.

Tata kelola Perusahaan yang Baik (GCG) merupakan bagian terpenting bagi Perseroan dalam menjalankan bisnisnya. Perseroan menyadari pentingnya GCG demi memberikan nilai tambah bagi para pemangku kepentingan serta menciptakan keunggulan Perseroan untuk menghadapi persaingan usaha. Penerapan GCG merupakan bagian integral terhadap kelangsungan usahanya yang mengacu kepada Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan BAPEPAM-LK (OJK) dan Pedoman Umum GCG yang disusun berdasarkan parameter GCG yakni, Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab dan Kewajaran dalam kegiatan bisnis.

 

 
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Dewan Komisaris terdiri dari dua orang, yaitu satu orang Presiden Komisaris dan satu orang Komisaris Independen.

Tugas utama Dewan Komisaris diantaranya adalah sebagai tersebut di bawah ini:

  1. Setiap anggota Dewan Komisaris harus bekerja dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab atas tugas-tugas pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi, guna kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Dewan Komisaris harus melakukan tugas dan tanggung jawabnya secara independen dan harus memastikan pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha perseroan pada semua tingkatan atau jenjang organisasi. Dewan komisaris harus memastikan apakah Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari internal audit perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan Bapepam-LK, dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
  3. Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan. Namun, Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait dengan kegiatan operasional Perseroan, kecuali terhadap hal-hal lain sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan atau hukum dan peraturan yang berlaku. 

 

Dewan Komisaris bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan Perseroan dalam hal

  1. Memastikan terselenggaranya pelaksanaan CGC dalam setiap usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  2. Mengevaluasi, memantau dan mengarahkan pelaksanaan kebijakan strategis Perseroan.
  3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberi arahan kepada Direksi.
  4. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.
  5. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal perseroan, auditor eksternal, hasil audit OJK, Bursa Efek Indonesia dan /atau hasil pengawasan regulator terkait lainnya. 
 
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi

Direksi terdiri dari dua orang, yaitu satu orang Presiden Direktur dan satu orang Direktur.

Setiap anggota Direksi wajib menunjukkan loyalitas dan memiliki niat baik dalam tugas mengelola Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab antara lain

  1. Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
  2. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip GCG dalam setiap kegiatan usaha Perseroan dalam seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
  4. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal Perseroan, auditor eksternal, hasil pengawasan OJK, dan/atau hasil otoritas Iainnya.
  5. Mewakili Perseroan balk di dalam maupun di luar pengadilan. 

 

Manajemen senior, Dewan direksi dan Komisaris melakukan tugas-tugasnya secara professional di setiap tingkat tanpa konflik kepentingan.

Dalam menentukan jumlah Komisaris dan Direksi Independen yang proposional, Perseroan menerapkan prinsip-prinsip CGC. Keberadaan Direktur dan Komisaris Independen dalam susunan pengurus perseroan membuktikan bahwa Perseroan berkomitmen untuk melindungi kepentingan baik pemegang saham mayoritas dan minoritas.

Untuk mengantisipasi perkembangan yang tidak terduga, Manajemen Perseroan telah memutuskan untuk meningkatkan penerapan CGC dengan mengacu pada praktik-praktik terbaik dalam mengelola dan mengevaluasi kinerjanya.

 

 
Komite Audit

Komite Audit adalah komite yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Tugas utama Komite Audit adalah untuk membantu Dewan Komisaris dalam memastikan berjalannya dan terpeliharanya praktek Tata Kelola Perusahaan dan pengawasan Perseroan yang memadai.

Komite Audit melakukan pemeriksaan keefektifan rencana audit, laporan-laporan auditor internal dan bekerja secara spesifik untuk memperketat pengawasan internal di Perseroan. Komite Audit menjalin hubungan dengan auditor eksternal independen untuk mengkaji rencana kerja serta tindak lanjut atas temuan-temuan mereka. Komite Audit juga memberikan laporan singkatnya dalam mengkaji penerapan keseluruhan kerangka kerja standar Tata Kelola Perseroan.

Sesuai dengan peraturan BAPEPAM-LK (yang sekarang bernama Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI, Komite Audit yang bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris. Tanggung jawab utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan berbagai tugas pengawasan dan evaluasi, termasuk mengevaluasi dan memberikan nasihat tentang cara-cara untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan, mengawasi kinerja operasional Perseroan, meningkatkan efektivitas tugas auditor internal dan auditor independen, serta mengidentifikasi masalah yang mungkin memerlukan campur tangan Dewan Komisaris.

Pada tahun 2020, Komite Audit terdiri dari Yugi Prayanto (Komisaris Independen), Nike Felina (anggota) dan Erikson Putra (anggota). Tugas utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam tugas pengawasan dan pemantauan terhadap system kendali internal Perseroan.

Semua hasil yang diterbitkan oleh Komite Audit selama tahun 2020 telah disampaikan kepada Dewan Komisaris. Komite Audit tidak menemukan hal-hal yang bersifat material di dalam laporan tahunan 2020 yang membutuhkan perhatian Dewan Komisaris.

 

 
Laporan Komite Audit

Pada tahun 2020 rapat Komite Audit berlangsung sebanyak 4  kali, termasuk rapat dengan auditor internal dan Dewan Direksi. Setiap laporan dan risalah rapat disampaikan kepada Dewan Komisaris. Dalam setiap rapat dibahas evaluasi dan penilaian dari proses audit, dan kaitannya dengan tindakan yang diambil, berdasarkan laporan audit, baik dari auditor internal maupun akuntan publik.

Kehadiran Komite Audit dalam rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi memungkinkan Komite Audit untuk berperan aktif-partisipatif dalam memberikan arahan dan mengevaluasi kinerja Direksi dalam mengelola Perseroan, dan memberikan saran profesional untuk meningkatkan kinerja perseroan. Hal ini wajib diterapkan secara konsisten untuk mencegah kesalahan atau kesalahpahaman, dan menyediakan rekomendasi terhadap berbagai aspek yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.

Laporan keuangan tahun 2020 telah diaudit oleh Auditor Independen yaitu Drs. Bambang Sudaryono & Rekan, dan telah diperiksa oleh Komite Audit yang hasilnya kemudian disampaikan secara resmi kepada Dewan Komisaris. Beberapa komentar, pertanyaan dan saran mengenai standar akuntansi, neraca keseimbangan dan ikhtisar keuangan diajukan sebagai tanggapan atas laporan tersebut.

Komite Audit juga memeriksa laporan audit dari Internal Audit. Dalam beberapa meeting dibahas hal-hal mengenai proses pengendalian internal serta temuan audit terkait dengan Kepatuhan dan Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik .

Berdasarkan laporan-laporan audit tersebut di atas, Komite Audit tidak menemukan sesuatu yang bersifat material yang perlu disampaikan di dalam Laporan Tahunan 2020.

 

 
Sekretaris Perseroan

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.O4/2014 tentang tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Perusahaan telah menunjuk Irianto Kusumadjaja untuk menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan dan menjalankan tugasnya sepenuhnya sejak 1 November 2019.

Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi bagi semua stakeholder. Sekretaris Perseroan berperan untuk menyediakan informasi mengenai perseroan kepada publik (Pemerintah Indonesia, Investor dan Masyarakat), serta menyediakan informasi mengenai peraturan-peraturan terkait yang dibutuhkan oleh Direksi. Sekretaris Perseroan memberikan informasi kondisi Perseroan, perkembangan pasar (khususnya mengenai peraturan) dan rekomendasi kepada manajemen dalam upaya mematuhi dan memenuhi peraturan pasar modal yang berlaku. Dengan demikian Sekretaris Perseroan memiliki tiga fungsi utama yaitu sebagai Liaison Officer, Compliance Officer dan Investor Relation Executive. Sekretaris Perseroan berperan dalam menyampaikan informasi penting kepada para stakeholder.

 

 
Unit Internal Audit

Divisi Internal Audit adalah posisi yang berada di bawah Direksi dan dapat berkomunikasi langsung dengan Dewan Komisaris mengenai hal-hal yang terkait audit di Perseroan. Internal Audit dipimpin oleh seorang kepala internal audit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan rekomendasi Dewan komisaris. Tugas dan tanggung jawab divisi internal audit adalah memastikan dan meyakinkan bahwa segala kegiatan operasional Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan dan prosedur Perseroan yang berlaku.

Pada tahun 2020, divisi internal audit telah melakukan internal audit sebanyak 2 (dua) kali. Dengan aspek audit yang mencakup aspek kegiatan kepatuhan perseroan yang terkait dengan masalah keuangan, operasional, dan hal-hal strategis yang berpengaruh bagi kinerja perseroan.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional, keuangan dan kepatuhan agar sesuai dengan peraturan perundangan, peraturan regulator dan standar operasional Perseroan, divisi internal audit melakukan pengawasan secara berkala dan memberikan masukan serta saran perbaikan terhadap masalah yang timbul. Berikut adalah uraian singkatnya:

  1. Menyusun rencana audit untuk tiap 2 (dua) kali dalam setahun, menyusun kerangka kerja rencana audit dan aspek audit.
  2. Menyusun SOP agar sesuai dengan ketentuan regulator dan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Bekerja sama dengan divisi-divisi lain di perseroan untuk memastikan berjalannya komitmen pengendalian internal, manajemen resiko, dan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik.
  4. Memastikan pelaporan hasil temuan audit secara berkala kepada Komite Audit, untuk kemudian dilakukan tinjauan lanjutan dan disampaikan kepada Direksi.
  5. Memastikan komitmen manajemen dalam menjalankan perbaikan-perbaikan berkelanjutan agar sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik. 

 

Pada tahun 2020, Divisi Internal Audit dikepalai oleh Siti Amelia Mardatila.

Manajemen Resiko

Pelaksanaan manajemen resiko menjadi bagian integral dari pelaksanaan system manajemen Perseroan, proses manajemen resiko ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Perseroan sehingga selalu tercipta perbaikan berkesinambungan.

Manajemen resiko mempunyai peranan yang sangat penting dalam Perseroan guna meningkatkan keuntungan, kesinambungan bisnis menjadi lebih positif dan tetap survive di era kompetisi yang semakin ketat.

Manajemen resiko dimaksudkan untuk mengenali, mengukur, sekaligus mengelola risiko yang dihadapi Perseroan agar dapat terhindar dari kerugian yang jauh lebih besar lagi. Analisis manajemen resiko meliputi account receivable, interest, produk, kualitas kolateral, konsumen, dan sebagainya. Hasil analisis ini akan digunakan sebagai perencanaan strategi pemasaran.

Fungsi utama manajemen resiko adalah menekan angka default rasio, dengan menerapkan kontrol penjualan, terutama saat survey konsumen dan analisa kredit agar konsumen yang terjaring benar-benar layak.

Manajemen Resiko Perseroan merupakan metode yang tersusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan yang terdiri dari penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi resiko.

Proses ini diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek ataupun asset Perseroan. Implementasi manajemen resiko pada perseroan telah memberikan banyak manfaat pada setiap awal kegiatan. Salah satunya adalah dapat mengurangi peluang terjadinya resiko. Peran penerapan manajemen resiko dalam diharapkan pula dapat mengantisipasi perubahan lingkungan yang terjadi begitu cepat, mengembangkan Tata Kelola Usaha, dan mengamankan sumber daya dan asset yang dimiliki oleh Perseroan.

Dalam penerapan manajemen resiko Perseroan memiliki gambaran yang jelas mengenai fungsi dan tugasnya, antara lain: wajib berkoordinasi dan bekerja sama dalam mensosialisasikan kebijakan yang akan memelihara hubungan kerja yang baik antara para mitra bisnis dan stakeholders. Setiap pelaporan pelanggaran dicatat dan ditindak lanjuti untuk didistribusikan kepada semua unit kerja terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa akan datang. Untuk meminimalkan resiko terjadinya pelanggaran tersebut, Perseroan menerapkan suatu prosedur standar (SOP) yang berkesinambungan akan terus menerus disesuaikan dan diperbarui sesuai dengan peraturan 03K dan peraturan pasar modal serta regulator lain yang terkait.

 
Resiko Usaha

Resiko Tidak Tercapainya Proyeksi

Menghasilkan laba merupakan tantangan bagi setiap perseroan. Oleh sebab itu, perseroan selalu berusaha meningkatkan proyeksi pendapatan dalam upaya meyakinkan investor bahwa kegiatan usaha tetap berjalan lancar. Tidak tercapainya target kenaikan laba bersih yang telah diproyeksikan untuk tahun berikutnya dapat mengurangi tingkat pengembalian investasi yang diharapkan oleh pemegang saham.

Resiko tidak tercapainya proyeksi dikelola dengan cara meningkatkan kompetensi SDM terkait, penyesuaian portofolio pembiayaan, dan perbaikan strategi Perseroan.

 
Resiko Operasional

Resiko operasional disebabkan oleh berkurangnya tingkat efektifitas dari system operasional, prosedur maupun kendali dari Perseroan. Apabila resiko ini dapat dikendalikan, maka akan berakibat pada terganggunya kelancaran operasional dan mutu pelayanan kepada nasabah sehingga dapat berdampak pula terhadap menurunnya kinerja dan daya saing Perseroan.

Resiko operasional dikelola dengan cara meningkatkan operational excellence, mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam melaksanakan operasional Perseroan, dan meningkatkan kompetensi SDM terkait.

 
Kondisi Ekonomi

Perkembangan kondisi ekonomi Indonesia yang disebabkan dari banyaknya faktor antara lain terjadinya inflasi, kenaikan suku bunga, dan naik turunnya nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS atau mata uang Iainnya dapat mempengaruhi kinerja pembiayaan.

 
Resiko Tingkat Suku Bunga

Pergerakan yang signifikan dari tingkat suku bunga bank dan kurs mata uang dapat berpengaruh pada pembiayaan yang berdampak pada hasil kinerja Perseroan.

Resiko tingkat suku bunga dikelola dengan cara peningkatan kompetensi SDM terkait, penyesuaian portofolio pembiayaan.

 
Iklim Politik

Setelah Indonesia berhasil melalui krisis keuangan Asia pada tahun 2008 lalu, Perseroan optimis Indonesia akan mengalami pertumbuhan ekonomi pada sektor perbankan, sektor industry, dan sektor bisnis yang sama baiknya dengan negara maju Iainnya yang nantinya akan mempengaruhi kinerja operasional perusahaan pembiayaan di Indonesia termasuk kinerja Perseroan.

 
Resiko Peraturan Pemerintah

Resiko yang dihadapi Perseroan berkaitan dengan perubahan peraturan pemerintah adalah disebabkan oleh kelalaian Perseroan dalam mematuhi peraturan-peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kelalaian Perseroan dalam mematuhi peraturan-peraturan baru khususnya dalam bidang pasar modal (yang sekarang bernama Otoritas Jasa Keuangan “OJK”) baik yang dikeluarkan langsung oleh Bapepam-LK (OJK) sebagai badan pemerintah yang ditunjuk untuk mengatur dan melaksanakan pengawasan atas kegiatan pasar modal maupun oleh ketentuan perundang-undangan. Kelalaian dalam mematuhi peraturan baru dan ketentuan-ketentuan Pasar Modal (OJK) yang berlaku di Indonesia dapat mempengaruhi pendapatan usaha Perseroan.

 
Kompetisi

Pada saat ini dunia usaha khususnya industri pembiayaan menjadi semakin kompetitif sektor perbankan juga masuk dalam industri ini. Perusahaan pembiayaan yang mempunyai hubungan langsung dengan industri hulu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Perseroan untuk mengolah strategi kompetisi dalam upaya mempertahankan pangsa pasarnya. Dalam beberapa kasus dibutuhkan tindakan yang memiliki dampak jangka pendek dan negatif terhadap marjin pendapatan.

 
Resiko Perpindahan Tenaga Kerja Profesional

Setiap perusahaan dewasa ini percaya bahwa sumber daya manusia adalah aset terpenting Perseroan. Keberhasilan atau kegagalan Perseroan tergantung pada kualitas tenaga kerjanya. Perpindahan tenaga kerja professional yang dimiliki Perseroan ke perusahaan lain, terlebih lagi ke perusahaan kompetitor yang memiliki kegiatan sejenis dengan Perseroan dapat memberikan pengaruh negative terhadap kinerja dan reputasi Perseroan.

Resiko ini dikelola dengan menerapkan system reward yang fair dan bersaing, serta memberikan peluang dan jenjang karir yang jelas kepada karyawan Perseroan.