PT Danasupra Erapacific Tbk

Media News

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

  • Hari/Tanggal : Kamis,31 Oktober 2019
  • Waktu : Pukul 10:00 WIB – Selesai
  • Tempat :
    • Ruang Emerald, Best Western Kemayoran Hotel
    • Jl. Benyamin Suaeb Blok A5
    • Jakarta 10630

 

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:

  1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk penambahan modal Perseroan melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada Para Pemegang Saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”) yang dirubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No 14/2019”) dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD tersebut;
  2. Perubahan Pengurus Perseroan.

 

Dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Mata acara Rapat ke-1 dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal melalui penawaran umum terbatas dengan memberikan HMETD sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu juncto. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
  2. Mata acara Rapat ke-2 yaitu Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk melakukan perubahan terhadap susunan pengurus Perseroan.

 

Catatan:

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan, karena iklan panggilan ini dianggap sebagai undangan.
  2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
    1. Untuk saham-saham yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif adalah Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB di Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora; dan
    2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Koleksi KSEI hanyalah para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Rekening (DPR) yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan data investor yang tercantum dalam Sub Rekening Efek pada akhir tanggal pencatatan (Recording Date) yaitu hari Selasa tanggal 8 Oktober 2019 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
  3. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa Surat Kuasa sah, sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan. Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan Karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham, namun dalam pemungutan suara, suara yang mereka keluarkan dalam Rapat tidak diperhitungkan.
  4. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh di Sekretaris Perusahaan, Tower C Lantai 5, 18 Parc Place SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53, Jakarta 12190 terhitung sejak tanggal Panggilan Rapat pada hari dan jam kerja. Surat Kuasa asli yang telah diisi lengkap harus diterima kembali oleh Perseroan paling lambat hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 dengan dilampiri KTP atau tanda pengenal lain dari Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
  5. Para Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk membawa dan menunjukkan kepada petugas pendaftaran yaitu KTP atau Kartu Identitas lainnya yang sah dan menyerahkan salinannya kepada petugas tersebut sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum atau kuasanya harus membawa salinan Anggaran Dasar berisi susunan pengurus terakhir, KTP pengurus atau kartu identitas lainnya yang sah dan menyerahkan salinannya kepada petugas pendaftaran. Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dimohon agar menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) kepada petugas sebelum memasuki ruang Rapat.
  6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia dan dapat diperoleh di Kantor Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat sebagaimana tersebut dalam butir 4 di atas, sejak Panggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
  7. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau Kuasanya diminta dengan hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.

 

Jakarta, 9 Oktober 2019.

Direksi

 

UNDUH UNDANGAN

← Go Back

Share

Facebook