PT Danasupra Erapacific Tbk

Media News

Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

PENGUMUMAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

 

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (`Rapat) di Ruang Emerald, Hotel Best Western Kemayoran, JI Benyamin Suaeb Blok A5, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2019.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakilkan dalam Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2019, sampai dengan pukul 16.00 VVIB dan Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa, tangga 8 Oktober 2019.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 13 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 321POJK04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No 32/2014), panggilan untuk Rapat tersebut akan diumumkan dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2019.

Berdasarkan Pasal 12 POJK No 3212014 dan Pasal 21 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan, usul-usul Pemegang Saham Perseroan yang dapat dimasukkan dalam Mata Acara Rapat apabila memenuhi syarat sebagai berikut :

  1. Mengusulkan secara tertulis kepada Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat;
  2. Usul diajukan oleh 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang memiliki atau mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara;
  3. Usulan tersebut harus: (a) dilakukan dengan itikad baik; (b) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (c) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan (d) Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  4. Usulan mata acara Rapat dan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu), merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.

 

Jakarta, 24 September 2019

DIREKSI

 

UNDUH UNDANGAN
← Go Back

Share

Facebook