PENGUMUMAN
Yth. Bapak/Ibu Debitur
- Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.
- Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan adalah penundaan sebagian pembayaran.
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp.10 Miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
- Tata cara pengajuan restrukturisasi (keringanan) berlaku mulai tanggal 30 Maret 2020 dan dapat dilakukan dengan cara:
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan mengirimkan email permohonan ke Danasupra@cbn.net.id (tidak perlu mendatangi kantor kami);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
- Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
- Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi (keringanan) agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian restrukturisasi (keringanan) yang telah disepakati bersama.
- Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pembiayaan tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.
- Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
- Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari perusahaan pembiayaan, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada perusahaan pembiayaan apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan.
Semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada.
Salam hormat
PT Danasupra Erapacific Tbk
Irianto Kusumadjaja
Direktur