PT Danasupra Erapacific Tbk

Media News

PT Danasupra Erapacific Tbk menerbitkan Prospektus Ringkas HMETD

PENAWARAN UMUM TERBATAS I (“PUT”) KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM

DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)

 

Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT I) kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD untuk membeli saham biasa atas nama sebanyak-banyaknya 11.266.666 (sebelas juts dua ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh enam) saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan Harp Pelaksanaan Rp1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) untuk setiap saham, sehingga seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp20.843.332.110,- (dua puluh miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh dua ribu seratus sepuluh rupiah) dan merupakan 1,64% dad jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah PUT I.

Setiap pemegang saham yang memiliki 60 (enam puluh) saham yang namanya tercantum dalam Dakar Pemegang Saham pada tanggal 3 Desember 2019 pukul 16:00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dalam PUT I dengan Harga Pelaksanaan Rp1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) untuk setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Saham yang ditawarkan dalam rangka PUT I dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang mempunyai hak sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BB) sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana telah diatur dalam POJK No. 32/2015, Perseroan telah lebih dahulu memperoleh persetujuan para pemegang saham terkait dengan PUT I Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang diselenggarakan Perseroan pada tanggal 31 Oktober 2019.

Apabila saham yang ditawarkan dalam PUT I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan Efek berdasarkan Harga Pelaksanaan. Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan dari portepel. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah 13 Desember 2019, dimana hak yang tidak dilaksanakan sesudah tanggal tersebut tidak berlaku lagi. Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down), dimana hak atas pecahan saham baru tersebut akan menjadi milik Perseroan dan wajib dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya akan dimasukkan ke rekening Perseroan.

Sertifikat Bukti HMETD akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan di luar Bursa Efek dalam jangka waktu tidak kurang dad 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 5 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Desember 2019. Pencatatan saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 Desember 2019.

 

← Go Back

Share

Facebook