PT Danasupra Erapacific Tbk

Media News

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2015

Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada had Rabu, tanggal 21 Oktober 2015, di Ruang Emerald, Best Western Kemayoran Hotel, Jalan Benyamin Suaeb Blok A5, Jakarta 10630.

1. Mata Acara RUPSLB:

(1) Persetujuan pelaksanaan atas rencana pemecahan nilai nominal saham Perseroan (Stock Split) dengan perbandingan 1:10, sehingga mengubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) per lembar saham menjadi Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per lembar saham;

(2) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan nilai nominal saham baru menjadi Rp. 50,-(lima puluh Rupiah) per lembar saham;

(3) Pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas dengan tidak ada satu tindakanpun yang dikecualikan.

2. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPSLB:

Direksi:

– Presiden Direktur: Odang Muchtar

– Direktur: Euodia Dewajanti

Dewan Komisaris:

– Presiden Komisaris: Eko Haltom

3. Kuorum Kehadiran dan Keputusan untuk RUPSLB:

Kuorum Kehadiran:

Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Kuorum Keputusan:

Keputusan disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.

4. Jumlah Kehadiran dalam RUPSLB:

Saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat berjumlah 62.625.500 atau mewakili 92,64% dari 67.600.000 saham.

5. Keputusan RUPSLB tersebut disetujui secara musyawarah untuk mufakat.

6. Hasil Keputusan RUPSLB:

1. Menyetujui usulan pemecahan nilai nominal saham Perseroan (Stock Split) dengan perbandingan 1:10, sehingga merubah nilai nominal saham dari sebelumnya Rp. 500,- (lima ratus Rupiah) per lembar saham menjadi Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per lembar saham; dan

2. Menyetujui, untuk merubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan adanya perubahan nilai nominal saham tersebut, sehingga ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 anggaran dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagai berikut:

MODAL

Pasal 4

1. Modal Dasar Perseroan berjumlah Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), terbagi atas 2.000.000.000 (dua miliar) saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 50,- (lima puluh Rupiah).

2. Dari Modal Dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sejumlah 676.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 33.800.000.000, – (tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) oleh para pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, dan rincian serta nilai nominal saham sebagai berikut:

– PT INTAN SAKTI WIRATAMA sebanyak 144.000.000 (seratus empat puluh empat juta) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 7.200.000.000,-(tujuh miliar dua ratus juta Rupiah);

– PT JESIVINDO JUVATAMA sebanyak 136.400.000 (seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 6.820.000.000,- (enam miliar delapan ratus dua puluh juta Rupiah):

– Masyarakat, sebanyak 395.600.000 (tiga ratus sembilan puluh lima juta enam ratus ribu) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 19.780.000.000,-(sembilan belas miliar tujuh ratus delapan puluh juta Rupiah):

– Jumlah seluruhnya sebanyak 676.000.000 (enam ratus tujuh puluh enam juta) saham, dengan bernilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 33.800.000.000,-(tiga puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah);

3. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menuangkan isi keputusan rapat (balk sebagian maupun seluruhnya) ke dalam suatu akta notaris; dan mengajukan permohonan pemberitahuan perubahan anggaran dasar/data Perseroan kepada instansi yang berwenang, serta melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan rapat. Oleh karenanya Direksi Perseroan diberikan wewenang untuk menghadap kepada pejabat yang berwenang, memberikan keterangan yang diperlukan serta menandatangani dokumen-dokumen/surat-surat/akta-akta yang diperlukan.

Jakarta, 23 Oktober 2015

Direksi

PT. Danasupra Erapacific Tbk

 



 

Summary Minutes of General Meeting of Shareholders Extraordinary

Directors of the Company hereby announces that the Company has held General Meeting Extraordinary Shareholders (EGM) on Wednesday, October 21, 2015, in the Emerald Room, Best Western Kemayoran Hotel, Jalan Benyamin Suaeb Block A5, Jakarta 10630.

1. The EGM Agendas:

(1) Approval of the implementation of the planned stock split of the Company with a ratio of 1:10, thus changing the nominal value of shares from Rp. 500,- (five hundred Rupiah) per share to Rp. 50,- (fifty Rupiah) per share;

(2) Approval of Amendments to the Articles of Association in connection with changes in the nominal value of new shares to Rp. 50,- (fifty Rupiah) per share;

(3) The delegation of authority to the Board of Directors to do everything necessary for such purposes with no single action are excluded.

2. Members of the Board of Directors and Board of Commissioners present at the EGM:

Board of Directors:

– President Director: Odang Muchtar

– Director: Euodia Dewajanti

Board of Commissioners:

– President Commissioner: Eko Haltom

3. Quorum of the presence and decision to the EGM:

Attendance quorum:

Meeting was attended by shareholders representing at least 2/3 of the total shares with valid voting rights.

Decision quorum:

The decision is approved by more than 2/3 of the total shares with voting rights present at the meeting.

4. Attendance at the EGM:

Shares present and / or represented at the Meeting amounted to 62,625,500, representing 92,64% of the 67,600,000 shares.

5. The decision of the EGM approved deliberation.

6. Decision of the EGM:

1. To approve the proposed stock split of the Company with a ratio of 1 : 10, thereby changing the nominal value of shares from Rp. 500,- (five hundred Rupiah) per share to Rp. 50,- (fifty Rupiah) per share; and

2. Approve, to change the provisions of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the articles of association of the Company in connection with the change in the nominal value of the shares, so that the provisions of Article 4, paragraph 1 and paragraph 2 of the articles of association of the Company to read as follows:

CAPITAL

Article 4

1. Authorized Capital of the Company amounted to Rp. 100,000,000,000, – (one hundred billion), divided into 2,000,000,000 (two billion) shares, each share with nominal value of Rp. 50, – (fifty Rupiah).

2. From the authorized capital has been subscribed and paid number 676,000,000 (six hundred and seventy six million) shares with an aggregate nominal value of Rp. 33,800,000,000,- (thirty three billion, eight hundred million Rupiah) by shareholders who have taken part in shares, and details as well as the nominal value of shares as follows:

– PT INTAN SAKTI WIRATAMA as much as 144,000,000 million (one hundred and forty-four million) shares, with a nominal value totaling Rp. 7,200,000,000,- (seven billion two hundred million Rupiah);

– PT JESIVINDO JUVATAMA as many as 136,400,000 (one hundred and thirty six million four hundred thousand) shares, with a nominal value totaling Rp. 6,820,000,000,- (six billion, eight hundred and twenty million Rupiah);

– Society, as many as 395,600,000 (three hundred and ninety-five million six hundred thousand) shares, with a nominal value totaling Rp. 19,780,000,000,- (nineteen billion, seven hundred and eighty million Rupiah);

– Total entirely as many as 676,000,000 (six hundred and seventy six million) shares, with a nominal value totaling Rp. 33,800,000,000,-(thirty three billion, eight hundred million Rupiah);

3. To authorize the Board of Directors to pour the contents of meeting decisions (either partially or wholly) into a notarial deed; and apply for notification of changes to the articles of association / data of the Company to relevant authorities, as well as carry out the actions necessary to implement the decision of the meeting. Therefore, the Board of Directors be authorized to appear before the competent authorities, provide the necessary information and sign the documents / papers / deeds necessary.

Jakarta, 23 Oktober 2015

The Board of Director

PT. Danasupra Erapacific Tbk

 


Summary Minutes of EGM Stock Split 2015

← Go Back

Share

Facebook